A. Pemanfaatan
Internet
1. Pengertian Internet
Internet merupakan sebuah singkatan dari Interconnection
Networking, atau yang berarti jaringan yang terhubung secara luas. Internet
merupakan keterkaitan jaringan komputer melalui standard yang disebut global Transmission
Control Protocol atau Internet Protocol TCP/IP.
2. Fungsi Internet
Beberapa fungsi internet yang dapat dimanfaatkan dalam
kehidupan sehari - hari, yaitu:
a. Fungsi
alat komunikasi
internet berfungsi sebagi
alat komunikasi, karena internet dapat
kita gunakan sebagai sarana komunikasi kemana saja secara cepat. Komunikasi yang dimaksud dapat berupa e-mail atau berdiskusi melalui catting maupun mailing
list.
b. Fungsi
akses informasi
Seseorang
dapat mengakses berbagai referensi, baik yang berupa hasil penelitian, maupun artikel hasil kajian
dalam berbagai bidang. Tidak lagi harus secara
fisik pergi ke perpustakaan untuk
mencari berbagai referensi sebab internet merupakan perpustakaan yang terbesar dari perpustakaan yang ada
dimanapun.
c. Fungsi
pendidikan dan pembelajaran
Perkembangan
teknologi internet sangat pesat dan merambah ke seluruh penjuru dunia telah dimanfaatkanoleh berbagai
Negara, institusi, dan ahli untuk berbagai
kepentingan termasuk didalamnya untuk
pembelajaran.
d. Fungsi
tambahan dikatakan berfungsi sebagai suplemen (tambahan)
Apabila
peserta didik mempunyai kebebasan memilih, apakah akan memanfaatkan materi pembelajaran elektronik atau
tidak. Sekalipun sifatnya hanya opsional, peserta
didik yang memanfaatkan tentu akan memiliki tambahan pengetahuan atau wawasan. Walaupun materi pembelajaran
elektronik berfungsi hanya sebagai tambahan
(suplemen), para guru tentunya akan senantiasa
mendorong, menggugah, atau menganjurkan para pembelajarannya
untuk mengakses materi pembelajaran elektronik yang telah disediakan.
e. Fungsi
pelengkap Internet berfungsi sebagai komplemen (pelengkap)
Apabila
materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pembelajaran yang diterima peserta
didik di dalam kelas. Sebagai komplemen berarti materi
pembelajaran elektronik diprogramkan
untuk menjadi materi reinforcement (pengayaan)
yang bersifat enrichment atau remedial bagi peserta didik di dalam mengikuti kegiatan pembelajaran
konvensional (tatap muka).
f. Fungsi
penganti
Beberapa
perguruan tinggi di Negara - negara maju memberikan
beberapa alternatif model kegiatan pembelajaran kepada peserta didik. Tujuannya adalah untuk membantu mempermudah peserta didik mengelola kegiatan
pembelajaran sehingga peserta didik dapat menyesuaikan waktu dan aktivitas lainnya dengan kegiatan pembelajaran.
3. Manfaat Internet
Manfaat internet adalah untuk membantu memperbaiki
komunikasi jaringan, seiring berkembangnya waktu dan semakin majunya inovasi teknologi dan
komunikasi membuat internet bermanfaat untuk segala aspek kehidupan. Beberapa
di antaranya memiliki manfaat di bidang-bidang berikut ini.
a. Sumber
Beragam Wawasan Ilmu dan Pengetahuan
Berbeda dengan di masa lalu, hanya sebagian kecil orang
yang memiliki akses cukup baik yang dapat memperoleh ilmu sekaligus wawasan luas.
Karena sumber wawasan sekaligus ilmu pengetahuan cukup terbatas, tidak cukup
diperoleh dari sekolah lokal saja. Namun, kini fungsi internet hadir untuk
mempermudah semua orang untuk mencari wawasan seluas-luasnya.
Hal tersebut juga menjadi salah satu manfaat internet
bagi pelajar yang mengalami kesulitan di beberapa mata pelajaran atau mata
kuliah. Dengan bantuan internet, semua pelajar bisa mengakses dengan mudah
literasi penting mulai dari jurnal, essay ilmiah, surat kabar hingga buku
online. Semua itu pun bisa diakses hanya lewat perangkat mobile saja.
b. Mempermudah
Proses Pelaksanaan Sistem Akademik
Internet tidak hanya merambah di bidang hiburan atau
komunikasi saja, tetapi juga dimanfaatkan di bidang pendidikan. Manfaat
internet di berbagai lembaga pendidikan, khususnya sekolah di era kini yang
tidak tertinggal mempermudah pengaturan sistem administrasi. Kini sistem
akademik bisa diurus dari mana saja tanpa harus pergi ke sekolah.
Proses mudah mengurus data dan dokumen akademik di
seluruh lembaga pendidikan tersebut merupakan salah satu manfaat internet bagi
pendidikan. Bahkan kini tidak hanya pada sistem akademik, segala sistem
kependidikan juga bisa diakses lewat internet. Mulai dari pendaftaran sekolah,
perekrutan pegawai, hingga sistem pada berbagai tingkat ujian.
c. Menghemat
Biaya dan Waktu
Salah satu manfaat jaringan internet yang paling dikenal
secara umum adalah tingkat praktisnya saat digunakan untuk berkomunikasi dan
mengurus berbagai hal. Dengan menggunakan internet, Anda bisa menghemat waktu
sekaligus biaya sangat banyak. Internet bisa mengirimkan beragam data dan
dokumen elektronik dalam hitungan detik saja.
Begitupun ketika Anda melakukan komunikasi antar sesama
pengguna jaringan internet lainnya secara luas. Tidak perlu membayar biaya mahal
untuk berkomunikasi, serta dapat berhubungan lewat telepon atau video yang
tersambung dalam beberapa detik saja. Waktu yang Anda habiskan sangat singkat
tanpa mengganggu kesibukan Anda di setiap hari.
d. Menjaga
Keamanan Warga Negara
Selain untuk perorangan, manfaat internet juga bekerja
dalam suatu komunitas yang sangat luas yakni dalam cakupan wilayah negara.
Masyarakat dapat menggunakan beragam fasilitas internet di bawah beberapa
aturan yang berada di bawah naungan pemerintah. Meski tetap berada di bawah
naungan pemerintah, Anda masih memiliki privasi.
Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk
mensejahterakan para rakyat di sebuah negara. Sehingga manfaat internet di
bidang pemerintahan lebih berfokus pada kemudahan akses publik. Internet di
bidang pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk menjaga keamanan dan perlindungan
kepada warga, contohnya melalui pemantauan CCTV.
e. Sangat
Efektif Mensukseskan Bisnis atau Usaha
Internet memiliki suatu manfaat penting atau yang
biasa disebut sebagai internet of things. Maksud dari pernyataan tersebut
adalah konsep baru yang berguna memperluas fungsi sekaligus manfaat dari
jaringan internet yang terkoneksi dalam waktu yang lama. Hal ini menngacu pada
segala aspek yang dapat dikembangkan unik melalui data di media virtual.
Fokus utama dari manfaat internet of things mencakup
hampir seluruh aspek kehidupan yang sifatnya nyata. Misalnya untuk digunakan di
bidang bisnis dan usaha, internet akan berguna sebagai media perantara bagi
bertemunya penjual dan pembeli secara virtual. Kemudian mereka juga dapat
melakukan transaksi pembayaran secara virtual juga.
f. Memperluas
Ruang Pertemanan
Manfaat internet secara umum sangatlah banyak,
termasuk sebagai media yang dapat menambah atau memperluas jaringan dan ruang
pertemanan. Terutama dengan makin berkembangnya media sosial. Anda bisa
mengenal seseorang dari beragam belahan dunia yang jaraknya bahkan ribuan
kilometer jauhnya dari tempat tinggal atau negara asal Anda.
Ruang pertemanan tidak hanya diakses secara publik,
Anda juga bisa mensettingnya secara privat apabila ingin melindungi informasi
pribadi Anda. Ruang pertemanan bisa diakses tanpa batasan negara sehingga Anda
bebas memilih mana lokasi teman yang ingin dikenal. Contoh beberapa media
sosial tentu telah Anda ketahui, seperti Line, WhatsApp, Facebook.
g. Media
Hiburan Semua Kalangan
Salah satu manfaat internet yang paling dicari dan
diminati oleh semua orang dari berbagai kalangan adalah sebagai media hiburan.
Internet menyediakan beragam kategori hiburan untuk berbagai usia, mulai dari
anak-anak, remaja hingga dewasa.
Bebasnya hiburan melalui internet ini membuat para
penggunanya dianjurkan untuk bijak dalam aksesnya. Cara mengakses internet pun
sekarang juga mudah, Anda bisa memanfaatkan hp sebagai media komunikasi dan
mencari hiburan melalui internet.
Apabila pengguna media hiburan melalui internet adalah
anak-anak, maka mereka perlu pendampingan khusus dan intensif dari orang tua.
Karena dampaknya cukup besar dalam membentuk karakter sekaligus kepribadian
anak. Orang tua juga sangat berperan dalam memilih kategori yang cocok dan
membatasi konten yang berdampak buruk bagi anak.
B. Dampak-dampak
penggunaan Internet
1. Dampak
Positif Internet
a.
Memudahkan
mendapatkan berbagai informasi.
b.
Memungkinkan
komunikasi antar-pengguna di seluruh dunia yang tidak terbatas oleh geografis
dan budaya.
c.
Mengendalikan
pekerjaan dari jarak jauh.
d.
Menyediakan
layanan pendidikan, kesehatan, atau berita.
e.
Memungkinkan
seseorang yang terkucil dari lingkungan masyarakat dapat berinteraksi kembali.
f.
Menyediakan
sarana hiburan, pengembangan diri, dan berkreasi.
g.
Menyediakan
wahana bisnis dalam dunia maya.
h.
Menambah
Wawasan dan Pengetahuan
Tak
bisa dipungkiri dengan adanya internet, kita bisa mendapatkan pengetahuan dan
wawasan baru dengan berbagai bidang, dari seluruh penjuru dunia. Bagi para
pelajar, ini sangat bermanfaat karena mempermudah mereka dalam mencari
informasi yang berkaitan dengan pelajaran yang dijalani.YouTube, platform
berbagi video miliki Google bisa jadi contoh. Di sana, Anda bisa menonton
berbagai macam video yang akan menambah pengetahuan dan wawasan. Bukan hanya
sekadar menonton, Anda juga mengunduh video-video tersebut.
i.
Menjadi
Media Komunikasi
Internet
merupakan alat komunikasi yang digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan
pengguna internet yang lain pada aplikasi internet. Contohnya adalah aplikasi
chatting seperti Twitter, Line, Facebook, Telegram hingga WhatsApp. Hal ini
tentu memudahkan untuk melakukan komunikasi dengan siapapun di dunia,
dimanapun, dan kapanpun. Selama masih terhubung denga internet komunikasi bisa
Anda lakukan dengan mudah.
j.
Mudah
Mencari Lowongan Pekerjaan
Selain
mudahnya mencari informasi, Anda juga dapat mencari lowongan pekerjaan di
internet. Internet telah menjadi wadah tersendiri bagi manusia untuk
mendapatkan pekerjaan dengan mudah melalui situs-situs yang menyediakan
informasi lowongan pekerjaan. Dan karena sifat internet yang seolah meniadakan
batas negara, Anda bisa mendapatkan info pekerjaan dari seluruh dunia jika
memang menghendakinya.
k.
Mudah
Melakukan Transaksi dan Berbisnis
Internet
juga dapat menghasilkan keuntungan atau uang bagi Anda dengan berdagang secara
online. Contohnya dengan membuka toko online sendiri. Selain itu, internet juga
memudahkan Anda dalam melakukan transaksi pembelanjaan sehingga Anda tidak
perlu repot-repot untuk berbelanja langsung di toko fisik. Aktivitas belanja
bisa Anda lakukan bahkan saat bersantai menikmati kopi di sore hari, di depan
teras rumah.
2. Dampak
Negatif Internet
a.
Membuat pengguna terisolasi dari interaksi
sosial secara langsung.
b.
Meningkatkan penyebaran virus komputer.
c.
Tidak ada yang menjamin keabsahan atau
kebenaran informasi.
d.
Memudahkan seseorang untuk menyalin hasil karya
orang lain.
e.
Memberikan kesempatan yang luas kepada
orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
f.
Membahayakan keamanan informasi yang dimiliki
oleh setiap orang, misalnya, pelaku bisnis dan
pemerintah.
g.
Pornografi
Tidaklah
salah jika internet dikaitkan dengan hal-hal berbau pornografi, baik berupa
gambar, video, maupun tulisan. Media internet memberikan peluang bagi seseorang
untuk melihat, mengunduh, serta memperdagangkan pornografi. Chat rooms yang
berisi fantasi serta role playing untuk orang dewasa pun semakin marak. Hal ini
tentu sangat membahayakan bagi semua kalangan. Terutama untuk anak-anak dibawah
umur.
h.
Tersebarnya
Informasi Palsu
Informasi
palsu atau yang lebih dikenal dengan istilah HOAX dibuat oleh orang-orang
tertentu dengan tujuan menakut-nakuti orang lain, menjelek-jelekkan suatu pihak
dan lain sebagainya. Sebetulnya cukup mudah untuk mendeteksi informasi palsu
yang masuk dalam broadcast pesan, namun orang lebih suka untuk langsung
mempercayai dan membagikan walaupun info tersebut belum dipastikan
kebenarannya.
i.
Menampilkan
Kekejaman
Kekompleksan
informasi di internet membuat beberapa situs menampilkan segala bentuk
kekejaman dan kesadisan untuk menjual situs yang bersangkutan. Hal-hal bersifat
tabu memang menjadi salah satu cara yang bisa menaikkan pamor sebuah website
untuk mendapatkan traffic yang lebih besar.
j.
Penipuan
Tidak
hanya dalam media internet, penipuan adalah dampak negatif yang mengintai dalam
segala hal. Internet menjadi salah satu tempat para penipu untuk melancarkan
aksinya. Hal yang sebaiknya dilakukan adalah mengabaikan informasi tertentu
yang dianggap memiliki unsur penipuan.
C. Penjelasan
UU IT
1. PENGERTIAN
UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
2. PASAL-PASAL
DALAM UU ITE
Keberadaan UU ITE ini memang diperlukan dalam
kehidupan manusia, terlebih lagi dengan adanya perkembangan zaman yang cukup
pesat. Namun dengan segala fungsi dan tujuan diundangkannya UU ITE, masih
terdapat persoalan-persoalan dalam isinya. Sejak UU ITE disahkan, kasus – kasus
pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik
secara signifikan.
Persoalannya, Indonesia memiliki kondisi
geografis yang menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan
terhadap para tersangka/terdakwa. Selain persoalan kondisi geografis tersebut ketersediaan
advokat/pengacara yang memahami persoalan – persoalan internet juga tidak cukup
banyak khususnya pengacara yang memberikan nuansa hak asasi manusia dalam kasus
– kasus pidana tersebut.
Berdasarkan laporan dari Institute for
Criminal Justice Reform, terdapat problematika pada Pasal 27 ayat (3) jo.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE, karena sejumlah istilah dalam pasal tersebut, seperti
mendistribusikan dan transmisi, merupakan istilah teknis yang dalam praktiknya
tidak sama di dunia teknologi informasi dan dunia nyata. Model rumusan delik dalam Pasal 27 ayat (3) ko. Pasal 45 ayat (1)
UU ITE membawa konsekuensi tersendiri karena pada praktiknya pun Pengadilan
memutuskan secara berbeda-beda terhadap rumusan delik tersebut.
Berdasarkan paparan dari Southeast
Asia Freedom of Expression Network, beberapa persoalan terhadap UU ITE
adalah Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE dalam bab Kejahatan Siber, dan juga
Pasal 26, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 45. Persoalan yang terdapat di
antaranya adalah mengenai penafsiran hukum, dimana rumusan pasal-pasal dalam UU
ITE tersebut tidak ketat (karet) dan tidak tepat serta menimbulkan
ketidakpastian hukum (multitafsir).
Selain itu, pada penerapannya, kurangnya
pemahaman Aparat Penegak Hukum di lapangan. Yang terakhir adalah dampak sosial
yang ditimbulkan, dimana pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi
negatif seperti ajang balas dendam, barter kasus, serta menjadi alat shock
therapy dan memberi chilling effect.
3. CONTOH
KASUS UU ITE
Berdasarkan contoh kasus yang terjadi belum
lama ini, seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27
ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik,
di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang
dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa
menginap.
Apabila melihat dari kasus tersebut, terdakwa
dapat dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU
ITE, di mana pengertian dari pencemaran nama baik merujuk pada pasal- pasal
mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP. Dalam membuktikan apakah adanya penghinaan atau pencemaran nama
baik, konten dan konteks dari suatu informasi dianggap penting untuk ditelaah
dan penilaiannya bersifat subjektif karena hanya dapat dinilai oleh orang yang
bersangkutan.
Artinya, target sasaran dari konten itulah
yang menjadi korban dan hanya korban yang dapat menilai apakah konten tersebut
mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatannya. Sedangkan secara konteks,
dapat dinilai secara objektif melalui maksud dan tujuan pelaku atas pembuatan
dan penyebarluasan konten tersebut.
Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan
Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018.
Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik. Karena kasus inilah
Ahmad Dhani dikenakan tuduhan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang
merujuk pada Pasal 311 KUHP, yang dimaksud menyebarkan tuduhan
pencemaran nama baik adalah menuduhkan suatu perbuatan bukan penghinaan.
Salah satu contoh lainnya adalah Buni Yani
sehubungan dengan penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (“BTP”) ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016.
Berdasarkan laman berita nasional.kompas.com, Buni Yani diduga mengedit video
BTP ketika sedang berpidato, dimana pidato tersebut menggunakan salah satu ayat
Surat Al Maidah. Video tersebut diduga diedit sehingga dianggap memiliki makna
berbeda, meskipun Buni Yani membantah melakukan hal tersebut.
Perbuatan Buni Yani tersebut dinilai memenuhi
unsur Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan melakukan
ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP. Atas perbuatannya
tersebut, Buni Yani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun
oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar