a. Pengertian
Etika
Etika (Yunani) yaitu ethos (s) yang berarti kebiasaan / adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha (m) yaitu adat kebiasaan. Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
b. Tujuan
Etika
Dalam
kehidupan sehari-hari, Etika sangat penting untuk di terapkan untuk menciptakan
nilai moral yang baik. Beberapa orang mengartikan bahwa etika hanyalah sebagai
konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri kita. Namun sebenarnya
etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri kita masing-masing,
sebagai modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut kita berbuat
baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang
buruk, mencerminkan perilaku kita yang buruk pula. Selain itu etika dapat
membuat kita menjadi lebih tanggung jawab, adil dan responsif.
c.
Jenis-Jenis
Etika
Dibawah
ini adalah beberapa jenis-jenis etika yaitu sebagai berikut:
Etika
Deskriptif adalah
etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
Etika
Normatif adalah etika
yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
d. Pengertian
Profesi
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin proffesio yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ ikrar dan pekerjaan. Kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma – norma sosial dengan baik. Kelompok
lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan
dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhn yang rumit dari manusia.
e. Pengertian
Profesional
Profesional
merupakan orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan
memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang
mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional ialah
orang yang hidup dengan cara memperaktekan suatu keterampilan atau keahlian
tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat
disimpulkan profesional yakni orang yang menjalankan profesi sesuai dengan
keahliannya.
f. Prinsip-Prinsip
Etika Profesi
Dibawah
ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi
diantaranya sebagai berikut :
1)
Prinsip Tanggung Jawab
Tiap-tiap profesional itu harus
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan juga terhadap hasilnya.
Selain dari itu, profesional juga bertanggung jawab atas dampak yang mungkin
terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.
2)
Prinsip Keadilan
Tiap-tiap profesional itu dituntut untuk
mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut,
keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3)
Prinsip Otonomi
Tiap-tiap profesional itu mempunyai wewenang
serta juga kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Artinya, seorang profesional tersebut berhak untuk dapat melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4)
Prinsip Integritas Moral
Integritas moral ini merupakan kualitas
kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan dengan secara
konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut
harus memiliki komitmen pribadi untuk dapat menjaga kepentingan profesi,
dirinya, serta juga masyarakat.
Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga
prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut :
Ø Tanggung
jawab
Maksud
tanggung jawab disini ialah tanggung jawab pelaksanaan (by function) serta juga
tanggung jawab dampak (by profession).
Ø Kebebasan
Maksud kebebasan disini ialah kebebasan untuk dapat mengembangkan profesi itu
dalam batas-batas aturan yang berlaku didalam sebuah profesi.
Ø Keadilan
Prinsip keadilan ingin membangun 1 kondisi yang tidak memihak manapun yang
memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.
g. Peranan
Etika dalam Profesi
1)
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
2)
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis
(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3)
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi
dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
h. Kode
Etika Profesi
Kode
etika suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi para anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan,
yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka,
melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam
pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.
i. Tujuan
Kode Etika Profesi
Pada dasarnya, tujuan mengadakan atau
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi. Secara umum, tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut :
1) Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2) Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3) Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4) Untuk
meningkatkan mutu profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar