Search

Jumat, 23 April 2021

BAB I GAMBARAN UMUM ETIKA PROFESI

 


a.    Pengertian Etika

Etika (Yunani) yaitu ethos (s) yang berarti kebiasaan / adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha (m) yaitu adat kebiasaan. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

b.    Tujuan Etika

Dalam kehidupan sehari-hari, Etika sangat penting untuk di terapkan untuk menciptakan nilai moral yang baik. Beberapa orang mengartikan bahwa etika hanyalah sebagai konsep untuk dipahami dan bukan menjadi bagian dari diri kita. Namun sebenarnya etika harus benar-benar dimiliki dan diterapkan oleh diri kita masing-masing, sebagai modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut kita berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik, sedangkan etika yang buruk, mencerminkan perilaku kita yang buruk pula. Selain itu etika dapat membuat kita menjadi lebih tanggung jawab, adil dan responsif.

c.    Jenis-Jenis Etika

Dibawah ini adalah beberapa jenis-jenis etika yaitu sebagai berikut:

Etika Deskriptif adalah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.

Etika Normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

d.    Pengertian Profesi

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin proffesio yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ ikrar dan pekerjaan. Kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma – norma sosial dengan baik. Kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhn yang rumit dari manusia.

e.    Pengertian Profesional

Profesional merupakan orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional ialah orang yang hidup dengan cara memperaktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan profesional yakni orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya.

f.     Prinsip-Prinsip Etika Profesi

Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut :

1)    Prinsip Tanggung Jawab

Tiap-tiap profesional itu harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain dari itu, profesional juga bertanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.

2)    Prinsip Keadilan

Tiap-tiap profesional itu dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.

3)    Prinsip Otonomi

Tiap-tiap profesional itu mempunyai wewenang serta juga kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut berhak untuk dapat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

4)    Prinsip Integritas Moral

Integritas moral ini merupakan kualitas kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan dengan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut harus memiliki komitmen pribadi untuk dapat menjaga kepentingan profesi, dirinya, serta juga masyarakat.

Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut :

Ø  Tanggung jawab

Maksud tanggung jawab disini ialah tanggung jawab pelaksanaan (by function) serta juga tanggung jawab dampak (by profession).

Ø  Kebebasan
Maksud kebebasan disini ialah kebebasan untuk dapat mengembangkan profesi itu dalam batas-batas aturan yang berlaku didalam sebuah profesi.

Ø  Keadilan
Prinsip keadilan ingin membangun 1 kondisi yang tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.

g.    Peranan Etika dalam Profesi

1)    Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

2)    Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

3)    Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

h.    Kode Etika Profesi

Kode etika suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.

i.      Tujuan Kode Etika Profesi

Pada dasarnya, tujuan mengadakan atau merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi. Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :

1)    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

2)    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

3)    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

4)    Untuk meningkatkan mutu profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Animated Spinning Kunai - Naruto
Designed By