Pengertian dan Nilai Etika
·
Etika (Yunani) yaitu ethos (s) yang berarti kebiasaan / adat, akhlak, watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha
(m) yaitu adat kebiasaan.
·
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang
dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini
benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari
keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
·
Menurut KBBI yang baru (Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
§ Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
§ Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
§ Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Nilai-nilai
etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan
di bidang keilmuan.
“Nilai" dimaksudkan
kondisi atau kualitas suatu benda atau suatu kegiatan yang membuat
eksistensinya, pemilikannya, atau upaya mengejarnya menjadi sesuatu yang
diinginkan oleh individu-individu masyarakat. Nilai tidak selalu bersifat
subjektif, karena ia tetap mengacu pada konteks sosial yang membentuk individu
dan yang pada gilirannya dipengaruhi olehnya. Aspek nilai inilah yang
menjadikan etika sebagai suatu teori mengenai hubungan antar pribadi dan
membedakannya dari nilai-nilai intelektual atau estetis semata-mata. Nilai etis
secara logis dapat diwujudkan dalam hubungannya antara manusia dengan sesama
manusia.
·
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri
·
Perkataan etika itu identik dengan perkataan
moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya, perbuatan seseorang
dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan
tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.
Fungsi
Etika
Menurut Bertens, (1994)
a) Kata
etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
b) Etika
berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
c) Etika
mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama
artinya dengan filsafat moral.
Pengertian
Profesi
·
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin proffesio yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ ikrar dan pekerjaan.
·
Kegiatan apa saja dan siapa saja untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma – norma sosial dengan
baik.
·
Kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhn yang rumit dari manusia.
Pengertian
Etika Profesi
·
Sikap etis merupakan bagian integral dari
siklus hidup untuk menjalankan kehidupam sebagai pengemban profesi.
·
Cabang filsafat merupakan penerapan prinsip
moral dasar atau norma – norma etis umum pada bidang – bidang khusus (profesi)
kehidupan manusia.
·
Konsep etika yang ditetapkan atau disepakati
pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan
jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/ dokter, dan sebagainyan.
·
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat, sebagai sikap
hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien.
Tujuan
Etika Profesi
Dibawah
ini merupakan tujuan kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat suatu
profesi.
·
Untuk menjaga serta jug amengelola
kesejahteraan anggota profesi.
·
Untuk dapat meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
·
Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di
atas keuntungan pribadi.
·
Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
·
Untuk meningkatkan kualitas organisasi
menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Di Dalam Etika Profesi
Dibawah
ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi
diantaranya sebagai berikut :
·
Prinsip Tanggung Jawab
Tiap-tiap
profesional itu harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan juga
terhadap hasilnya. Selain dari itu, profesional juga bertanggung jawab atas
dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga
masyarakat umum.
·
Prinsip Keadilan
Tiap-tiap
profesional itu dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan
pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa
saja yang berhak.
·
Prinsip Otonomi
Tiap-tiap
profesional itu mempunyai wewenang serta juga kebebasan dalam menjalankan
pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut
berhak untuk dapat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan
mempertimbangkan kode etik profesi.
·
Prinsip Integritas Moral
Integritas
moral ini merupakan kualitas kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang
yang dilakukan dengan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya,
seorang profesional tersebut harus memiliki komitmen pribadi untuk dapat
menjaga kepentingan profesi, dirinya, serta juga masyarakat.
Menurut
Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika
profesi, diantaranya sebagai berikut :
·
Tanggung jawab
Maksud
tanggung jawab disini ialah tanggung jawab pelaksanaan (by function) serta juga
tanggung jawab dampak (by profession).
·
Kebebasan
Maksud kebebasan disini ialah kebebasan untuk dapat mengembangkan profesi itu
dalam batas-batas aturan yang berlaku didalam sebuah profesi.
·
Keadilan
Prinsip keadilan ingin membangun 1 kondisi yang tidak memihak manapun yang
memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.
Ciri-Ciri Etika Profesi
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri etika profesi, yakni
sebagai berikut:
·
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan
ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini
biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
·
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana
profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi
akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
·
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Macam-Macam Etika
Etika
terbagi menjadi beberapa macam. Berikut ini adalah macam-macam etika yang wajib
diketahui.
·
Etika Deskriptif
Etika Deskriptif merupakan
jenis etika yang berupaya melihat sikap dan perilaku manusia serta apa yang ia
kejar dalam kehidupan ini sebagai hal yang memiliki nilai. Upaya melihat sikap
dan perilaku tersebut dilakukan dengan kritis dan rasional. Etika jenis ini
menjadikan fakta sebagai suatu dasar untuk pengambilan keputusan mengenai sikap
dan perilaku yang hendak diambil.
§ Etika
Normatif
Etika Normatif adalah
jenis etika yang berupaya menetapkan beragam sikap dan perilaku ideal yang
semestinya dimiliki oleh setiap orang dalam kehidupan ini. Etika jenis
ini memberikan penilaian dan juga memberikan norma sebagai kerangka dan dasar
perilaku manusia yang hendak diputuskan. Selain pembagian etika di atas, secara
umum etika juga masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika umum dan
etika khusus. Berikut penjelasannya.
§ Etika
Umum
Etika jenis ini berhubungan dengan
keadaan dasar tentang tindakan manusia secara etis. Selain itu, juga berkaitan
dengan bagaimana manusia mengambil suatu keputusan etis tersebut dan juga
teori-teori dalam etika serta
prinsip moral dasar yang dijadikan pegangan oleh manusia dalam berbuat.
Sehingga, adanya etika di sini menjadi tolak ukur atas baik buruknya suatu
tindakan.
§ Etika
Khusus
Sedangkan untuk etika khusus di sini
merupakan suatu penerapan dari prinsip moral di dalam kehidupan manusia secara
khusus. Misalnya, bagaimana seseorang mengambil suatu keputusan dan bertindak
dalam kehidupannya. Selain itu juga menentukan kegiatan khusus yang mesti
dilakukan dengan prinsip moral dasar yang ada. Etika khusus di atas kemudian
masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan etika sosial.
Berikut penjelasannya.
§ Etika
Individual merupakan etika yang berkaitan dengan kewajiban dan
sikap dari manusia terhadap diri mereka sendiri.
§ Etika
Sosial merupakan etika yang berhubungan dengan kewajiban,
sikap dan juga perilaku manusia sebagai umat manusia.
§ Etika
Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi
IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita
juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi
saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.
·
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi
Informatika
§ Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
§ Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para pengguna internet adalah:
v Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
v Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
v Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
v Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
v Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
v Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
v Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
v Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
v Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
§ Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para programmer adalah:
v Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
v Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
v Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
v Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
v Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
v Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
v Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
v Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
v Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
v Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
v Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
v Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
v Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
v Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
v Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
§ Tanggung
Jawab Profesi TI
Sebagai
tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling
menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer &
Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT
berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut
:
1. Memiliki
kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan
bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan
IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya
ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja
di bawah disiplin kerja
4. Mampu
melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu
bekerja sama
6. Cepat
tanggap terhadap masalah client.
contoh
ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi
profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka
agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status
dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
CONTOH-CONTOH
PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
Ø Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer
secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan
teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial
of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui
internet) dan lain-lain.
Ø Netiket
Netiket merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet,
interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat
pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet
yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi
menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang
terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
Ø E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di
dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Ø Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh
internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program
komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Ø Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah
membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin
komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang
sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai
etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
·
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya
adalah :
o UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
o UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi
di Internet
– Transaksi
di Internet
– Etika
pengguna Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar